Selasa, 29 Desember 2015

Kejahatan Dunia Maya ( Cyber Crime)

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Jenis jenis penipu dunia maya  secara umum :

1. Iklan Jual beli :
Anda pasang iklan rumah misalnya, lalu ada orang yang mau kasih uang muka  tanpa melihat rumah dulu. Anda di suruh ke ATM lalu  transfer ke mereka. Biasanya dilakukan oleh orang Indonesia.

2.Online Shop :
Berbagai jenis penipuan online shop, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka buat page menarik dan menampilkan barang barang idaman yang sangat menawan. . Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Lalu tranfer uang dan anda  dikasih lihat photo bahwa barang siap dikirim, tapi tak pernah sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak.

3.Hadiah :
Anda dinyatakan dapat hadiah dari Sido Muncul, Telkomsel dll  pakai website gratisan yang mirip website asli. Ujung ujungnya anda di suruh kirim uang administrasi.

4.Business  :
Diajak business dan kita disuruh invest, boro boro untung yang ada buntung. Jika pelaku orang Nigeria, biasanya  mereka pura pura mau ajak business tapi aslinya diajak bikin dollar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas.

5.Uang Dalam Paket :
Dicari calon korban yang lugu, percaya saja mau di titipin uang dari Afganistan.  Padahal nantinya anda di suruh bayar asuransi, denda, tax  tak ada habisnya. Kalau pakai logika  mana ada duit dimasukin di box terus di kirim  pakai pesawat. Percayalah ratusan juta melayang, paket uang itu tak pernah ada. Pelaku biasanya orang orang Nigeria yang bekerja sama dengan orang lokal.

6.Computer Kena Virus
Anda di telpon orang yang mengaku dari Microsoft dan mengatakan komputer anda kena virus. Lalu dipandu suruh ini itu akhirnya suruh bayar fee. Percaya deh komputer anda tidak apa apa. Pelaku menelpon dari India lewat Skype dan random call kemana mana.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan internet, sebagai berikut:

a.Mengamankan sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer. Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525 responden sudah menggunan perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak diinginkan.

b.Penganggulangan Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidlinesbagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime.Dimana pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang berjudul Computer-related Crime.
Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.


Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara untuk penanggulangan cybercrime:
• Melakukan moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut.

• Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

c.Perlunya cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya saat ini.

d.Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.









Sumber :