Rabu, 22 Januari 2014

E-KTP (E-goverment Indonesia)


Pengertian E-Government  adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.


E-KTP

Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.

Kelebihan dan Kekurangan

E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya :
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)

Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut :

a. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
b. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun c. kulit tergores
d .Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Kelemahan e-KTP

a. Tidak terintegrasi dengan layanan publik lainnya, sehingga tetap dipakai seperti KTP konvensional

b. Tidak ada alat yang stand by di kelurahan, sehingga kalau ada kerusakan atau salah tulis, warga haus
menunggu berbulan-bulan, bahkan ujung-ujungnya diganti KTP konvensional dulu.

c. Tidak bisa digunakan untuk transaksi di perbankan karena tidak ada stempel kelurahan setempat.

d. Belum terintegrasi kartu atau nomor lainnya, seperti SIM, kartu kesehatan, dan lainnya.

e. Rawan pencurian data kependudukan, sehingga bisa mengancam pribadi, bahkan bangsa dan negara.

f. Harganya triliunan untuk sebuah proyek yang notabene mubazir.




Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar